iBNews

Search
Categories
BERITA TERKINI HEADLINE KRIMINAL

Polsek Karangreja Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri 3 Tlahab Kidul

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Karangreja Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di SD Negeri 3 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Dua pelaku diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Karangreja Iptu Arisno, S.H., M.H. saat memberikan keterangan mengatakan bahwa pencurian di SD Negeri 3 Tlahab Kidul diketahui oleh penjaga sekolah pada hari Jumat (17/5/2024) sekitar jam 10.00 WIB.

“Saat penjaga sekolah sedang membersihkan ruang guru, mendapati speaker aktif dan laptop sudah tidak ada di tempatnya. Karena diduga telah terjadi pencurian kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Karangreja oleh kepala sekolah,” jelas kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangreja Aiptu Badri di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/5/2024).

Disampaikan bahwa dari laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Karangreja melakukan pemeriksaan di TKP dan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Tersangka yang diamankan yaitu AP (22) laki-laki, pekerjaan swasta warga Desa Tlahab Kidul RT 5 RW 1, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Satu lainnya yaitu NN (29) laki-laki, pekerjaan swasta warga Desa Tlahab Kidul RT 4 RW 4, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

“Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit laptop pada Senin (20/5/2024) di wilayah Desa Tlahab Kidul. Keduanya mengakui semua perbuatannya,” jelas kapolsek.

Modus yang dilakukan tersangka menurut kapolsek yaitu kedua pelaku dari rumah menuju sasaran di SD Negeri 3 Tlahab Kidul. Kemudian masuk dengan melompat tembok dan memanjat jendela yang tidak dikunci. Setelah masuk kemudian mengambil speaker aktif dan laptop.

“Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian kedua tersangka sebesar Rp. 6.250.000,-,” ungkap kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka barang hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Speaker aktif terjual seharga Rp. 200 ribu sedangkan laptop belum laku terjual.

Menurut tersangka, uang hasil penjualan speaker aktif curian digunakan untuk membeli obat terlarang jenis Hexymer di salah satu warung wilayah Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga. Sisanya digunakan untuk keperluan ngopi dan bayar memancing ikan di kolam pemancingan.

Kapolsek menambahkan tersangka yang diamankan bukan merupakan residivis. Dari data, baru kali ini melakukan aksi tindak pidana. Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.

 

Categories
BANYUMAS BERITA TERKINI KRIMINAL

Pelaku Penganiayaan Sebabkan Kematian di Banyumas Dibekuk Polisi

Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di komplek Bendung Gerak Serayu Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kab. Banyumas.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SF (21) laki-laki warga Desa Kebasen Kec. Kebasen Kab. Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Wakasat Reskrim AKP Dr Benny Timor Prasetyo, SH, MH, saat dikonfirmasi, Senin (22/4/24).

Waksat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut pada saat hari Sabtu (20/4/24) sekira pukul 18.30 wib, antara pelaku SF dan korban yang bernama bernama Widi Haryanto (34) warga Gambarsari Kecamatan Kebasen Kab. Banyumas melakukan perkelahian di Bendung Gerak Serayu karena sudah saling tantang-menantang.

Dalam perkelahian tersebut pelaku SF menggunakan pisau lipat dan mengenai lengan bagian kiri yang menyebabkan putus urat nadinya dan melakukan penusukan dari belakang yang tembus ke paru-paru. Kemudian korban jatuh dan dilarikan kepusksesmas Rawalo namun ternyata sudah meninggal.

“Jadi modusnya pelaku ini merasa kesal karena ditantang korban untuk berkelahi”, kata Benny.

Atas kejadian tersebut, tim resmob dan Inafis Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah pisau lipat, sandal jepit warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda beat”, kata Benny.

Wakasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara”, pungkasnya.

Categories
BERITA TERKINI HEADLINE JATENG KRIMINAL

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Perdagangan 226 Ekor Anjing

SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka kasus perdagangan 226 ekor anjing. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, kasus ini diidentifikasi sebagai penyelundupan anjing, bukan hewan ternak, yang melibatkan Donal Harianto (43) warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sebagai pengepul dari beberapa wilayah di Jawa Barat.

“Empat tersangka lainnya terlibat sebagai penyerta,” katanya saat konferensi pers pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Pengedar Obat Psikotropika Diamankan Polresta Banyumas

Wakapolrestabes Semarang menjelaskan, kasus perdagangan anjing ini terkait dengan dua aspek. Yakni pemindahan hewan dari satu tempat ke tempat lain yang diduga terjangkit penyakit dan penyiksaan hewan.

Pihak kepolisian menerima informasi pada tanggal 23 Desember 2023 dari aplikasi Libas, yang memberitahukan adanya sebuah mobil truk plat B yang melintas di Tol Palimanan yang mengakut anjing. Pada tanggal tersebut, polisi melakukan antisipasi di gerbang Tol Kalikangkung.

“Setelah dicek platnya tidak terdaftar. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan truk tersebut mengangkut ratusan ekor anjing,” katanya.

Pihak kepolisian memastikan kesehatan hewan-hewan tersebut dengan melakukan pemilahan antara anjing yang sakit dan sehat. Hal ini dilakukan untuk menghindari bahaya bagi manusia dan hewan ternak lainnya di Kota Semarang.

Dari Jawa Barat

Salah satu tersangka Donal (43), diketahui bahwa ratusan anjing tersebut berasal dari 11 wilayah di Jawa Barat. Donal membeli anjing tersebut seharga 250 ribu rupiah dalam keadaan hidup.

“Saya ambil dari 11 titik dengan harga 250 ribu, dengan hasil bersih 25 ribu per ekor. Saya jual dalam keadaan hidup, mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus atau biawak di sawah, mungkin juga ada untuk dikonsumsi,” ujar Donal kepada awak media.

Donal mengakui bahwa dia telah menjalani profesi sebagai pedagang anjing selama 10 tahun. Dia juga mengungkapkan bahwa transaksi ratusan anjing dilakukan per bulan, kadang-kadang per pekan, dari berbagai wilayah, dan bahwa ada banyak penjual seperti dia, mencapai sekitar 20 orang.

Baca Juga : Kecelakaan di Karanglewas Banyumas, Seorang Tewas

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit menjelaskan bahwa terkait dengan legalitas dokumen yang digunakan oleh pelaku. Secara resmi dari dinas terkait, klarifikasi dokumen yang digunakan oleh pelaku adalah palsu. Meskipun begitu, pihak kepolisian akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa mereka menemui seseorang.Ttentu petugas atau oknum yang telah memalsukan dokumen tersebut akan kita tetap dalami hal itu,” tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun. (Yans)

Categories
BANYUMAS BERITA TERKINI HEADLINE KRIMINAL

Pengedar Obat Psikotropika Diamankan Polresta Banyumas

PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pengedar obat psikotropika berinisial VOF (26) di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Selasa (9/1/2024).

Kapolresta Banyumas, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, Kamis, 11 Januari 2024 mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara.

“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka VOF,” ujar Kompol Willy Budiyanto.

Baca Juga: Kecelakaan di Karanglewas Banyumas, Seorang Tewas

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam di depan ruko Jalan Dr Soeparno, Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara. Saat penggeledahan, polisi menemukan bukti berupa alat komunikasi terkait pemesanan obat psikotropika.

“Saat kami mintai keterangan, dia mengakui obat psikotropika miliknya dia simpan di rumah pacarnya di Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap perempuan berinisial AH, yang merupakan pacar dari VOF. Setelah menemukan kediaman AH, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas berwarna kuning yang berisi 4.800 butir obat Alprazolam.

Baca Juga: Longsor di Karangbawang, Ancam Sejumlah Rumah Warga

“Dari keterangan yang bersangkutan, barang tersebut dia beli secara online, kemudian dia simpan di kamar pacarnya tanpa sepengetahuan pacarnya,” ujarnya.

VOF beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana menyimpan dan membawa psikotropika sesuai dengan Pasal 62 Undang-undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tambah Kompol Willy Budiyanto. (Yans)

Categories
BERITA TERKINI HEADLINE KRIMINAL

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Sabu 26,49 Gram

PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 26,49 gram.

Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, dalam konferensi pers pada Senin (8/1/2024), menginformasikan bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang berhasil diamankan merupakan seorang residivis dengan inisial G alias W (41), beralamat di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Motor Curian Terungkap di Sidoarjo, Diduga Libatkan Oknum TNI AD

Kapolres menjelaskan modus operandi tersangka yang membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Tangerang dengan pengiriman melalui travel. Narkotika tersebut kemudian dikemas menjadi paket hemat dan diedarkan melalui aplikasi WhatsApp.

“Awalnya tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram, lalu dibagi menjadi beberapa paket,” katanya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas yang sedang melakukan pemantauan menemukan gerak-gerik mencurigakan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 26,49 gram,” katanya.

Baca Juga: Remaja di Cilacap Iseng, Masukkan Cincin ke Alat Vital

Tersangka, yang merupakan residivis dengan sejumlah kasus kejahatan. Antara lain pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan serta nakotika. Dia mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk biaya hidup.

Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari tiap paket hemat yang dijualnya kepada konsumen di wilayah Banyumas dan Purbalingga.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga paling banyak Rp 8 miliar. (Yans)

Categories
BERITA TERKINI HEADLINE KRIMINAL NASIONAL

Gudang Penyimpanan Motor Curian Terungkap di Sidoarjo, Diduga Libatkan Oknum TNI AD

Gudang Penyimpanan Motor Curian Terungkap di Sidoarjo, Diduga Libatkan Oknum TNI AD

motor

SIDOARJO – Kasus penggelapan motor curian di Sidoarjo mencuri perhatian publik setelah terungkapnya sebuah gudang penyimpanan sepeda motor melalui media sosial.

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah melibatkan seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga terlibat dalam sindikat penggelapan kendaraan.

Kolonel Infantri Rendra Dwi Ardanin, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, mengonfirmasi informasi mengenai gudang penyimpanan sepeda motor curian yang menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Remaja di Cilacap Iseng, Masukkan Cincin ke Alat Vital

Menurutnya, Pomdam V/Brawijaya, Polda Jatim, dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor.

“Gudang penyimpanan sepeda motor ini berlokasi di Gudbalkir Pusziad, Jalan Buduran Nomor 8, Buduran, Sidoarjo. Sebanyak 49 unit mobil dan 215 unit sepeda motor berhasil ditemukan dalam operasi ini,” ungkap Rendra.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang warga sipil berinisial EI, dan diduga melibatkan Kopda AS, anggota TNI AD di Sidoarjo. Gudang tersebut diindikasikan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum kendaraan tersebut diirim ke Timor Leste.

Penemuan ini terjadi pada Kamis (4/1/2024), dan saat ini Pomdam V/Brawijaya sedang melakukan penyelidikan terhadap anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penggelapan kendaraan.

Baca Juga: Truk Pengangkut Logistik Pemilu Masuk Jurang di Semarang

Rendra menegaskan bahwa proses hukum akan diterapkan secara transparan terhadap semua pelaku, termasuk anggota TNI AD jika terbukti bersalah.

Kolaborasi antara Pomdam V/Brawijaya, Polda Metro, dan Polda Jatim menjadi kunci dalam penanganan kasus ini. Publik dijanjikan akan diberikan informasi secara jelas mengenai hasil penyidikan.

“Jika anggota TNI AD tersebut terbukti bersalah, ia akan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” tutup Rendra. (Yans)

Categories
BANYUMAS BERITA TERKINI HEADLINE KRIMINAL

Polresta Banyumas Ungkap Pembunuhan Sadis: Korban Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Korban yang telah ditemukan tewas dengan cara yang sadis adalah Tri Iluh Lentari alias Tari, seorang perempuan berusia 21 tahun, warga Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Pelaku pembunuhan tersebut adalah SR, seorang pria berusia 22 tahun, warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokarja, yang saat itu berdomisili di Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran. Pelaku, yang baru dikenal melalui media sosial (medsos), tega melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Juga: Polsek Purbalingga Evakuasi Lansia Tergeletak di Tepi Sawah

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasatreskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi kejadian yang terungkap setelah serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Yogyakarta.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial SR, buruh harian lepas asal Desa Sokaraja Kulon. Dia ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Yogyakarta,” ujar Kasatreskrim dalam jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Inovasi Baru PDAM Pemalang: Ruang Monitoring Center Resmi Diresmikan

Menurut Kasatreskrim, pelaku membunuh korban setelah mengajaknya jalan-jalan menggunakan sepeda motor pada Senin (25/12/2023). Saat perjalanan pulang, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Kejadian mengerikan itu terjadi di sebuah tobong bata di Desa Pliken.

“Pelaku membunuh korban dengan cara menendang, mencekik, memukul kepala korban dengan helm dan bambu, kemudian menginjak-nginjak dada korban hingga lemas. Setelah itu, pelaku memperkosa korban dan mengambil barang milik korban,” ungkap Adriansyah.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun. (Yans)

Categories
HEADLINE KRIMINAL PURBALINGGA

Polsek Bobotsari Polres Purbalingga Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Bobotsari Polres Purbalingga Amankan Pelaku Penganiayaan

Polres Purbalingga, berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS (34), warga Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Polsek Bobotsari, yang merupakan bagian dari Polres Purbalingga, berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS (34), warga Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berinisial AR (31), warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, memberikan keterangan pada hari Senin, 13 November 2023, dan mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban AR merupakan teman akrab dari pelaku WS, dan insiden ini terjadi di salah satu gudang rice mill di wilayah Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Pelaku melakukan tindakan penganiayaan di gudang rice mill tersebut, yang menjadi lokasi pertemuan mereka,” jelas Wakapolres, yang turut didampingi oleh Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari, Aipda Toni Wijaya.

Peristiwa dimulai ketika pelaku datang ke gudang rice mill tersebut, di mana korban dan sejumlah temannya sedang berkumpul untuk pesta miras. WS bergabung dalam pertemuan tersebut, dan semuanya bersama-sama mengonsumsi minuman keras. Ketika persediaan minuman habis, pelaku teringat bahwa korban pernah melanggar sebuah janji terkait dengan blokir nomor telepon yang membuatnya sakit hati.

“Akibatnya, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban, dengan menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai bagian mata kanan, pipi kanan, leher, kepala, dan dada korban,” tambah Wakapolres.

Dampak dari serangan tersebut adalah korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar pada mata kanan, pendarahan dari hidung sebelah kanan, serta mengalami sakit kepala dan pusing.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bobotsari segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang ada. Penyelidikan dilakukan, dan pada Kamis, 19 Oktober 2023, pelaku WS berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah kaos warna abu-abu dengan bercak darah.

Wakapolres menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Atas tindakan tersebut, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara selama paling lama dua tahun delapan bulan. Kasus ini menjadi salah satu contoh tindakan tegas pihak kepolisian dalam menindak pelaku kekerasan fisik dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.(Jkt)

Categories
BERITA TERKINI HEADLINE KRIMINAL SEPUTAR JATENG

Jaringan Sabu Antar Kabupaten Dibongkar Polres Kebumen

Jaringan Sabu Antar Kabupaten Dibongkar Polres Kebumen

Seorang pemuda berinisial DP (27 tahun), warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, mendapati dirinya berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kebumen

KEBUMEN-Kebumen, 24 Oktober 2023 – Kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kebumen kembali mencuatkan peringatan penting tentang kehati-hatian dalam memilih teman. Kali ini, seorang pemuda berinisial DP (27 tahun), warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, mendapati dirinya berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kebumen. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran sabu yang digerakkan oleh temannya, berinisial IS, yang saat itu berstatus narapidana di sebuah rutan di Jawa Tengah.

Menurut Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, melalui Kasat Resnarkoba Polres, Iptu Edi Purwanto, penangkapan tersangka DP dilakukan pada Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, sekitar pukul 18.15 WIB di rumahnya. “Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima dari warga. Kami kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menemukan keterlibatan DP dalam peredaran narkotika yang didorong oleh temannya yang berstatus narapidana di Jawa Tengah,” jelas Iptu Edi Purwanto dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Dalam operasi tersebut, Sat Resnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup dua gram sabu, 10 butir pil ekstasi, alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip bening, smartphone, serta sepeda motor Suzuki Satria Fu. Penyidik Sat Resnarkoba juga mendapatkan pengakuan dari DP yang mengaku telah mengambil sabu sebanyak tiga kali, dengan total 120 gram, dari luar Kabupaten Kebumen. Setelah memperoleh narkotika tersebut, DP memecahnya menjadi paket-paket kecil seberat antara 0,5 gram hingga 1 gram, dan kemudian mengirimkannya ke berbagai alamat sesuai permintaan temannya.

Dalam pertukaran ini, DP mendapatkan imbalan berupa uang tunai dan sejumlah sabu yang nantinya digunakan untuk konsumsinya sendiri. Kasus ini memiliki dampak serius bagi tersangka, karena perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi menghadapkan tersangka pada ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Tersangka DP diduga telah mengantarkan sabu ke banyak alamat di Kebumen. Terkait dengan barang bukti berupa pil ekstasi, pengakuan tersangka menyatakan bahwa ia masih menunggu perintah dari temannya yang berada dalam rutan. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kesalahan dalam memilih teman dapat mengarahkan seseorang ke jalur yang melibatkan mereka dalam tindak kriminal yang serius, seperti peredaran narkotika.(Aneta)

Categories
BANYUMAS RAYA BERITA TERKINI HEADLINE KRIMINAL PURBALINGGA

Resahkan Warga Purbalingga, Pria Pencuri Meteran Air Ditangkap

Resahkan Warga Purbalingga, Pria Pencuri Meteran Air Ditangkap

Polsek Purbalingga Mengamankan Tersangka Pencurian Meteran Air di Gudang PDAM

PURBALINGGA – Polsek Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL (28) yang merupakan warga Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Tindakan tersebut dilakukan setelah tersangka melakukan pencurian meteran air di gudang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purbalingga.

Peristiwa ini diungkapkan oleh Kapolsek Purbalingga, AKP Setiadi, S.H. dalam keterangan resminya. Tindakan pencurian ini terjadi pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka berhasil mencuri sebanyak 26 meteran air yang disimpan di gudang PDAM Purbalingga.

Modus operandi tersangka terungkap, di mana ia memasuki lokasi dengan melompati tembok dan merusak dinding gudang yang terbuat dari kalsiboard. Setelah berhasil masuk, ia mengambil meteran air yang ada di dalamnya. Kapolsek Purbalingga memberikan keterangan ini dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Setyo Pambudi pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Kejadian berawal saat pihak PDAM Purbalingga melaporkan kehilangan sejumlah meteran air pada Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi dari Polsek Purbalingga segera melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).

Pada pukul 00.10 WIB, petugas keamanan PDAM menemukan lagi meteran air yang hilang di gudang. Saat melakukan pengecekan, mereka menemukan seorang pria yang mencurigakan berada di sekitar lokasi. Oleh karena itu, pria tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Purbalingga.

Ketika diperiksa oleh polisi, tersangka IL mengakui semua perbuatannya, termasuk melakukan pencurian di gudang PDAM. Setelah cukup bukti terkumpul, tersangka kemudian menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 26 meteran air warna biru yang terbuat dari kuningan, dua buah kunci, satu pasang sandal jepit warna hitam merk Savilo, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Kapolsek Purbalingga juga mengungkapkan bahwa tersangka mengetahui tentang adanya banyak meteran air di gudang PDAM karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang las di gudang tersebut beberapa bulan yang lalu.

Tersangka akan dihadapkan pada hukum dengan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, tersangka dapat menghadapi hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.(Jkp)