PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 26,49 gram.
Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, dalam konferensi pers pada Senin (8/1/2024), menginformasikan bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang berhasil diamankan merupakan seorang residivis dengan inisial G alias W (41), beralamat di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Gudang Penyimpanan Motor Curian Terungkap di Sidoarjo, Diduga Libatkan Oknum TNI AD
Kapolres menjelaskan modus operandi tersangka yang membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Tangerang dengan pengiriman melalui travel. Narkotika tersebut kemudian dikemas menjadi paket hemat dan diedarkan melalui aplikasi WhatsApp.
“Awalnya tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram, lalu dibagi menjadi beberapa paket,” katanya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas yang sedang melakukan pemantauan menemukan gerak-gerik mencurigakan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 26,49 gram,” katanya.
Baca Juga: Remaja di Cilacap Iseng, Masukkan Cincin ke Alat Vital
Tersangka, yang merupakan residivis dengan sejumlah kasus kejahatan. Antara lain pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan serta nakotika. Dia mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk biaya hidup.
Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari tiap paket hemat yang dijualnya kepada konsumen di wilayah Banyumas dan Purbalingga.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga paling banyak Rp 8 miliar. (Yans)