Polsek Bobotsari, yang merupakan bagian dari Polres Purbalingga, berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS (34), warga Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berinisial AR (31), warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, memberikan keterangan pada hari Senin, 13 November 2023, dan mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban AR merupakan teman akrab dari pelaku WS, dan insiden ini terjadi di salah satu gudang rice mill di wilayah Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
“Pelaku melakukan tindakan penganiayaan di gudang rice mill tersebut, yang menjadi lokasi pertemuan mereka,” jelas Wakapolres, yang turut didampingi oleh Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari, Aipda Toni Wijaya.
Peristiwa dimulai ketika pelaku datang ke gudang rice mill tersebut, di mana korban dan sejumlah temannya sedang berkumpul untuk pesta miras. WS bergabung dalam pertemuan tersebut, dan semuanya bersama-sama mengonsumsi minuman keras. Ketika persediaan minuman habis, pelaku teringat bahwa korban pernah melanggar sebuah janji terkait dengan blokir nomor telepon yang membuatnya sakit hati.
“Akibatnya, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban, dengan menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai bagian mata kanan, pipi kanan, leher, kepala, dan dada korban,” tambah Wakapolres.
Dampak dari serangan tersebut adalah korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar pada mata kanan, pendarahan dari hidung sebelah kanan, serta mengalami sakit kepala dan pusing.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bobotsari segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang ada. Penyelidikan dilakukan, dan pada Kamis, 19 Oktober 2023, pelaku WS berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah kaos warna abu-abu dengan bercak darah.
Wakapolres menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Atas tindakan tersebut, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara selama paling lama dua tahun delapan bulan. Kasus ini menjadi salah satu contoh tindakan tegas pihak kepolisian dalam menindak pelaku kekerasan fisik dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.(Jkt)