BANYUMAS – Sebanyak 293 kades di Kabupaten Banyumas mendapat SK perpanjangan masa jabatan yang diserahkan oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (6/6/2024).
Hanung mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan implemantasi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang revisi Undang-Undang Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Ia berharap dengan bertambahnya masa kerja para kepala desa dapat meningkatkan kinerja terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatkan infra setruktur, kesehatan dan lainnya.
“Semoga kades se-Kabupaten Banyumas semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infra struktur, kesehatan dan laninya” ujarnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Purbalingga, Nungky Harry Rachmat dari 301 desa di Kabupaten Banyumas, sebanyak 293 kades menerima SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa.
“Ada 8 desa tidak dilakukan karena dijabat oleh Pj, 4 desa kadesnya mengundurkan diri karena maju pileg, 2 kades meninggal dan 2 kades masa jabatan berakhir pada Desember 2023 lalu,” jelasnya.
Kades Linggasari Kecamatan Kembaran, Tuti Irawati mengaku bersyukur dengan kebijakan perpanjangan masa jabatan tersebut. Menurutnya, penambahan masa jabatan ini, melalui proses panjang yang dilakukan oleh para kepala desa untuk masa jabatan 6 tahun menjadi 8 delapan tahun.
“Dari rancangan undang-undang sudah kami kawal dan Alhamdulillah akhirnya keluar juga dan SK kami terima hari ini,” katanya. ***