iBNews

Categories
TRENDING

Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah, Amankan Tiga Tersangka

Semarang – Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan tiga orang tersangka. Ketiganya diduga telah merebut lahan milik 11 petani di Kota Salatiga dengan luas total sekitar 27 ribu meter persegi. Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin (29/7/2024) siang.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Artanto mengungkapkan identitas ketiga pelaku yaitu DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. “Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” ujar Kombes Pol Artanto.

Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan lebih lanjut mengenai peran tiap tersangka. AH, yang berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal, berperan sebagai aktor intelektual dengan modus membeli tanah seluas total 26.933 meter persegi. DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal, sedangkan NR mengaku sebagai notaris.

“Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio. Setelah memperoleh sertifikat tanah dari korban, para pelaku secara melawan hukum membalik nama sertifikat tersebut menjadi atas nama AH. Sertifikat yang sudah dibalik nama tersebut kemudian dijadikan agunan kredit modal kerja oleh AH atas nama PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank dengan nilai Rp 25 miliar, yang jauh melebihi nilai tanah tersebut.

“Hal ini mengakibatkan kerugian pihak bank berupa kredit macet senilai Rp 25 miliar, sedangkan para petani mengalami kerugian total Rp 9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp 34 miliar,” jelasnya.

Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak 2021, membutuhkan waktu tiga tahun karena proses panjang dalam menelusuri jaringan mafia tanah tersebut. “Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip,” tambahnya.

Para tersangka saat ini sudah berada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

“AH memang berada di tahanan karena masih dalam proses hukum oleh kejaksaan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(R.one.jtg)

Categories
TRENDING

Kabupaten Cilacap Raih Penghargaan Prestasi Ketahanan Pangan Nasional

CILACAP – Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, meraih penghargaan prestasi ketahanan pangan nasional. Penghargaan ini disematkan kepada Cilacap atas kontribusinya dalam mendukung program-program yang berfokus pada ketahanan pangan dan stabilitas harga di tingkat daerah.

Dalam sebuah upacara yang diadakan baru-baru ini, Bupati Cilacap, bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah dan staf terkait, menerima penghargaan tersebut. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas komitmen dan kerja keras Cilacap dalam menjaga ketahanan pangan, yang merupakan salah satu isu krusial di Indonesia.

Penghargaan ini juga menjadi bukti kolaborasi yang solid antara pemerintah, petani, dan semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok pangan. Cilacap, bersama dengan komunitas petani dan berbagai pemangku kepentingan di sektor pangan, telah bersatu untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ketahanan pangan di wilayahnya.

Pemerintah berharap bahwa prestasi Kabupaten Cilacap akan menginspirasi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia untuk terus berperan aktif dalam mendukung program-program yang memiliki dampak positif pada ketahanan pangan dan stabilitas harga. Selamat kepada Kabupaten Cilacap atas penghargaan yang diraihnya, semoga dapat terus menjadi contoh yang menginspirasi bagi daerah lainnya dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan harga di tanah air. Dengan kerja keras dan kolaborasi yang kuat, bersama-sama kita bisa mencapai ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan.

Categories
TRENDING

Pemkab Purbalingga Gencar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Purbalingga – Pemerintah Kabupaten Purbalingga, melalui Dinsosdalduk KB P3A, mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak. Acara tersebut dihelat di Graha Srikandi pada Senin (18/09/2023) dan melibatkan Ketua OSIS dari 40 SMP di Purbalingga serta Guru Olahraga di wilayah Kecamatan Kutasari dan Padamara.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai cara mencegah kekerasan terhadap anak. Kepala Dinsosdalduk KB P3A Purbalingga, Eni Sosiatman, dalam sambutannya, mengingatkan bahwa seringkali kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan sekitar kita tanpa kita sadari.

Eni menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak, yakni faktor ekonomi yang tidak stabil, faktor kegagalan dalam rumah tangga, serta faktor kurangnya persiapan pasangan saat menikah. Oleh karena itu, pendampingan terhadap anak korban kekerasan harus terus dilakukan.

“Anak adalah harta yang tak ternilai, bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dan pemerintah,” ujar Eni.

Ia berharap bahwa para peserta sosialisasi ini dapat membagikan ilmu yang mereka peroleh kepada masyarakat luas untuk mengurangi risiko dan mencegah segala bentuk kekerasan yang dapat menimpa anak.

Selain itu, Kanit PPA Polres Purbalingga, Aiptu Hesti Nugrahaeni, S.H, yang turut menjadi pemateri, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak juga dapat dicegah dengan meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya mencegah tindakan bullying, baik di rumah, sekolah, maupun masyarakat umum.

Kurniasih Dwi, seorang Psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata, juga memberikan pemahaman mengenai lima upaya yang dapat dilakukan oleh orang tua untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak. Ini termasuk memberikan bekal dasar pada anak saat berinteraksi dengan orang lain, menjalin komunikasi intens dengan anak, berdiskusi dan menghargai pendapat anak, serta memberikan pengawasan dan tanggung jawab kepada anak.

Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat membantu masyarakat memahami betapa pentingnya menjaga anak-anak dari kekerasan serta menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan mereka.