iBNews

Categories
BERITA TERKINI HEADLINE KRIMINAL NASIONAL

Gudang Penyimpanan Motor Curian Terungkap di Sidoarjo, Diduga Libatkan Oknum TNI AD

Gudang Penyimpanan Motor Curian Terungkap di Sidoarjo, Diduga Libatkan Oknum TNI AD

motor

SIDOARJO – Kasus penggelapan motor curian di Sidoarjo mencuri perhatian publik setelah terungkapnya sebuah gudang penyimpanan sepeda motor melalui media sosial.

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah melibatkan seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga terlibat dalam sindikat penggelapan kendaraan.

Kolonel Infantri Rendra Dwi Ardanin, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, mengonfirmasi informasi mengenai gudang penyimpanan sepeda motor curian yang menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Remaja di Cilacap Iseng, Masukkan Cincin ke Alat Vital

Menurutnya, Pomdam V/Brawijaya, Polda Jatim, dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor.

“Gudang penyimpanan sepeda motor ini berlokasi di Gudbalkir Pusziad, Jalan Buduran Nomor 8, Buduran, Sidoarjo. Sebanyak 49 unit mobil dan 215 unit sepeda motor berhasil ditemukan dalam operasi ini,” ungkap Rendra.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang warga sipil berinisial EI, dan diduga melibatkan Kopda AS, anggota TNI AD di Sidoarjo. Gudang tersebut diindikasikan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum kendaraan tersebut diirim ke Timor Leste.

Penemuan ini terjadi pada Kamis (4/1/2024), dan saat ini Pomdam V/Brawijaya sedang melakukan penyelidikan terhadap anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penggelapan kendaraan.

Baca Juga: Truk Pengangkut Logistik Pemilu Masuk Jurang di Semarang

Rendra menegaskan bahwa proses hukum akan diterapkan secara transparan terhadap semua pelaku, termasuk anggota TNI AD jika terbukti bersalah.

Kolaborasi antara Pomdam V/Brawijaya, Polda Metro, dan Polda Jatim menjadi kunci dalam penanganan kasus ini. Publik dijanjikan akan diberikan informasi secara jelas mengenai hasil penyidikan.

“Jika anggota TNI AD tersebut terbukti bersalah, ia akan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” tutup Rendra. (Yans)