iBNews

Categories
BERITA TERKINI

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Purwokerto Diamankan di Kebumen

KEBUMEN- Satres Narkoba Polres Kebumen mengamankan BD (41) warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas karena yang bersangkutan kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat, 7 Juni 2024 mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Senin 20 Mei 2024 di halaman sebuah rumah makan di Desa Kretek, Kecamatan Rowokele.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat perihal adanya orang yang diduga membawa narkotika,” katanya.

Berdasar informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati 3 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Adapun total berat 2,62 gram.

“Juga diamankan sebuah handphone milik tersangka,” katanya.

Tersangka mengaku mengonsumsi obat terlarang itu secara pribadi sejak 3 tahun terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman di balik jeruji besi maksimal 12 tahun. (Yans)

Categories
BERITA TERKINI HEADLINE KRIMINAL

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Sabu 26,49 Gram

PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 26,49 gram.

Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, dalam konferensi pers pada Senin (8/1/2024), menginformasikan bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang berhasil diamankan merupakan seorang residivis dengan inisial G alias W (41), beralamat di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Motor Curian Terungkap di Sidoarjo, Diduga Libatkan Oknum TNI AD

Kapolres menjelaskan modus operandi tersangka yang membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Tangerang dengan pengiriman melalui travel. Narkotika tersebut kemudian dikemas menjadi paket hemat dan diedarkan melalui aplikasi WhatsApp.

“Awalnya tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram, lalu dibagi menjadi beberapa paket,” katanya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas yang sedang melakukan pemantauan menemukan gerak-gerik mencurigakan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 26,49 gram,” katanya.

Baca Juga: Remaja di Cilacap Iseng, Masukkan Cincin ke Alat Vital

Tersangka, yang merupakan residivis dengan sejumlah kasus kejahatan. Antara lain pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan serta nakotika. Dia mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk biaya hidup.

Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari tiap paket hemat yang dijualnya kepada konsumen di wilayah Banyumas dan Purbalingga.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga paling banyak Rp 8 miliar. (Yans)