KEBUMEN- Satres Narkoba Polres Kebumen mengamankan BD (41) warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas karena yang bersangkutan kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat, 7 Juni 2024 mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Senin 20 Mei 2024 di halaman sebuah rumah makan di Desa Kretek, Kecamatan Rowokele.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat perihal adanya orang yang diduga membawa narkotika,” katanya.
Berdasar informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati 3 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Adapun total berat 2,62 gram.
“Juga diamankan sebuah handphone milik tersangka,” katanya.
Tersangka mengaku mengonsumsi obat terlarang itu secara pribadi sejak 3 tahun terakhir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman di balik jeruji besi maksimal 12 tahun. (Yans)