PURBALINGGA – Polsek Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL (28) yang merupakan warga Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Tindakan tersebut dilakukan setelah tersangka melakukan pencurian meteran air di gudang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purbalingga.
Peristiwa ini diungkapkan oleh Kapolsek Purbalingga, AKP Setiadi, S.H. dalam keterangan resminya. Tindakan pencurian ini terjadi pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka berhasil mencuri sebanyak 26 meteran air yang disimpan di gudang PDAM Purbalingga.
Modus operandi tersangka terungkap, di mana ia memasuki lokasi dengan melompati tembok dan merusak dinding gudang yang terbuat dari kalsiboard. Setelah berhasil masuk, ia mengambil meteran air yang ada di dalamnya. Kapolsek Purbalingga memberikan keterangan ini dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Setyo Pambudi pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Kejadian berawal saat pihak PDAM Purbalingga melaporkan kehilangan sejumlah meteran air pada Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi dari Polsek Purbalingga segera melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
Pada pukul 00.10 WIB, petugas keamanan PDAM menemukan lagi meteran air yang hilang di gudang. Saat melakukan pengecekan, mereka menemukan seorang pria yang mencurigakan berada di sekitar lokasi. Oleh karena itu, pria tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Purbalingga.
Ketika diperiksa oleh polisi, tersangka IL mengakui semua perbuatannya, termasuk melakukan pencurian di gudang PDAM. Setelah cukup bukti terkumpul, tersangka kemudian menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 26 meteran air warna biru yang terbuat dari kuningan, dua buah kunci, satu pasang sandal jepit warna hitam merk Savilo, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Kapolsek Purbalingga juga mengungkapkan bahwa tersangka mengetahui tentang adanya banyak meteran air di gudang PDAM karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang las di gudang tersebut beberapa bulan yang lalu.
Tersangka akan dihadapkan pada hukum dengan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, tersangka dapat menghadapi hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.(Jkp)