PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pengedar obat psikotropika berinisial VOF (26) di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Selasa (9/1/2024).
Kapolresta Banyumas, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, Kamis, 11 Januari 2024 mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara.
“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka VOF,” ujar Kompol Willy Budiyanto.
Baca Juga: Kecelakaan di Karanglewas Banyumas, Seorang Tewas
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam di depan ruko Jalan Dr Soeparno, Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara. Saat penggeledahan, polisi menemukan bukti berupa alat komunikasi terkait pemesanan obat psikotropika.
“Saat kami mintai keterangan, dia mengakui obat psikotropika miliknya dia simpan di rumah pacarnya di Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden,” katanya.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap perempuan berinisial AH, yang merupakan pacar dari VOF. Setelah menemukan kediaman AH, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas berwarna kuning yang berisi 4.800 butir obat Alprazolam.
Baca Juga: Longsor di Karangbawang, Ancam Sejumlah Rumah Warga
“Dari keterangan yang bersangkutan, barang tersebut dia beli secara online, kemudian dia simpan di kamar pacarnya tanpa sepengetahuan pacarnya,” ujarnya.
VOF beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana menyimpan dan membawa psikotropika sesuai dengan Pasal 62 Undang-undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tambah Kompol Willy Budiyanto. (Yans)