Residivis Pencurian lintas Provinsi DiBekuk Polres Sragen
Sragen – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil menangkap seorang residivis pencurian lintas provinsi, Adi Prayitno alias Broto, berusia 41 tahun, yang merupakan warga Perak Pabean Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah pelaku berhasil membobol Kantor Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, mengakibatkan kehilangan 3 buah ponsel dan uang tunai milik 3 pegawai BKPSDM Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono, mengkonfirmasi penangkapan tersangka. Menurut keterangan AKP Wikan, pelaku berhasil masuk ke kantor pada saat suasana sepi, memanfaatkan ketidakhadiran pegawai yang sedang melaksanakan salat Jumat. Dengan menyamar sebagai driver ojol dan memakai jaket serupa, pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang milik korban yang ditaruh di bawah meja kerja, termasuk tiga buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
“Saat melakukan aksinya pelaku menyamar sebagai salah satu driver ojol, kemudian menyelinap masuk ke ruang kantor kemudian mengambil barang-barang milik para korban yang ditaruh di bawah meja kerja sedangkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp 500.000 ditaruh di dalam tas di atas kursi kerja,” tambah AKP Wikan.
Korban baru menyadari kehilangan barang-barang mereka setelah selesai melaksanakan salat Jumat. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sragen, yang kemudian membentuk Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di Kantor BKPSDM Sragen, polisi mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dan menggunakan jaket driver ojol. Setelah dilakukan pelacakan, pelaku berhasil ditangkap di SPBU Waru Jayeng Nganjuk Jawa Timur pada pukul 15.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kantor BKPSDM Sragen.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 4 ponsel, uang tunai sebesar Rp 500.000, dan sebuah jaket ojol yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Adi Prayitno alias Broto sendiri sudah memiliki catatan pidana sebelumnya dan tercatat sudah empat kali masuk penjara di berbagai kota seperti Surabaya, Tuban, dan Madiun.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen dan akan dihadapkan pada hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi bukti keberhasilan aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak kriminal lintas provinsi di wilayah hukum Polres Sragen. (Aneta)