SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka kasus perdagangan 226 ekor anjing. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, kasus ini diidentifikasi sebagai penyelundupan anjing, bukan hewan ternak, yang melibatkan Donal Harianto (43) warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sebagai pengepul dari beberapa wilayah di Jawa Barat.

“Empat tersangka lainnya terlibat sebagai penyerta,” katanya saat konferensi pers pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Pengedar Obat Psikotropika Diamankan Polresta Banyumas

Wakapolrestabes Semarang menjelaskan, kasus perdagangan anjing ini terkait dengan dua aspek. Yakni pemindahan hewan dari satu tempat ke tempat lain yang diduga terjangkit penyakit dan penyiksaan hewan.

Pihak kepolisian menerima informasi pada tanggal 23 Desember 2023 dari aplikasi Libas, yang memberitahukan adanya sebuah mobil truk plat B yang melintas di Tol Palimanan yang mengakut anjing. Pada tanggal tersebut, polisi melakukan antisipasi di gerbang Tol Kalikangkung.

“Setelah dicek platnya tidak terdaftar. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan truk tersebut mengangkut ratusan ekor anjing,” katanya.

Pihak kepolisian memastikan kesehatan hewan-hewan tersebut dengan melakukan pemilahan antara anjing yang sakit dan sehat. Hal ini dilakukan untuk menghindari bahaya bagi manusia dan hewan ternak lainnya di Kota Semarang.

Dari Jawa Barat

Salah satu tersangka Donal (43), diketahui bahwa ratusan anjing tersebut berasal dari 11 wilayah di Jawa Barat. Donal membeli anjing tersebut seharga 250 ribu rupiah dalam keadaan hidup.

“Saya ambil dari 11 titik dengan harga 250 ribu, dengan hasil bersih 25 ribu per ekor. Saya jual dalam keadaan hidup, mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus atau biawak di sawah, mungkin juga ada untuk dikonsumsi,” ujar Donal kepada awak media.

Donal mengakui bahwa dia telah menjalani profesi sebagai pedagang anjing selama 10 tahun. Dia juga mengungkapkan bahwa transaksi ratusan anjing dilakukan per bulan, kadang-kadang per pekan, dari berbagai wilayah, dan bahwa ada banyak penjual seperti dia, mencapai sekitar 20 orang.

Baca Juga : Kecelakaan di Karanglewas Banyumas, Seorang Tewas

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit menjelaskan bahwa terkait dengan legalitas dokumen yang digunakan oleh pelaku. Secara resmi dari dinas terkait, klarifikasi dokumen yang digunakan oleh pelaku adalah palsu. Meskipun begitu, pihak kepolisian akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa mereka menemui seseorang.Ttentu petugas atau oknum yang telah memalsukan dokumen tersebut akan kita tetap dalami hal itu,” tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun. (Yans)