iBNews

Categories
BERITA TERKINI HEADLINE JATENG KRIMINAL

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Perdagangan 226 Ekor Anjing

SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka kasus perdagangan 226 ekor anjing. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, kasus ini diidentifikasi sebagai penyelundupan anjing, bukan hewan ternak, yang melibatkan Donal Harianto (43) warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sebagai pengepul dari beberapa wilayah di Jawa Barat.

“Empat tersangka lainnya terlibat sebagai penyerta,” katanya saat konferensi pers pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Pengedar Obat Psikotropika Diamankan Polresta Banyumas

Wakapolrestabes Semarang menjelaskan, kasus perdagangan anjing ini terkait dengan dua aspek. Yakni pemindahan hewan dari satu tempat ke tempat lain yang diduga terjangkit penyakit dan penyiksaan hewan.

Pihak kepolisian menerima informasi pada tanggal 23 Desember 2023 dari aplikasi Libas, yang memberitahukan adanya sebuah mobil truk plat B yang melintas di Tol Palimanan yang mengakut anjing. Pada tanggal tersebut, polisi melakukan antisipasi di gerbang Tol Kalikangkung.

“Setelah dicek platnya tidak terdaftar. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan truk tersebut mengangkut ratusan ekor anjing,” katanya.

Pihak kepolisian memastikan kesehatan hewan-hewan tersebut dengan melakukan pemilahan antara anjing yang sakit dan sehat. Hal ini dilakukan untuk menghindari bahaya bagi manusia dan hewan ternak lainnya di Kota Semarang.

Dari Jawa Barat

Salah satu tersangka Donal (43), diketahui bahwa ratusan anjing tersebut berasal dari 11 wilayah di Jawa Barat. Donal membeli anjing tersebut seharga 250 ribu rupiah dalam keadaan hidup.

“Saya ambil dari 11 titik dengan harga 250 ribu, dengan hasil bersih 25 ribu per ekor. Saya jual dalam keadaan hidup, mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus atau biawak di sawah, mungkin juga ada untuk dikonsumsi,” ujar Donal kepada awak media.

Donal mengakui bahwa dia telah menjalani profesi sebagai pedagang anjing selama 10 tahun. Dia juga mengungkapkan bahwa transaksi ratusan anjing dilakukan per bulan, kadang-kadang per pekan, dari berbagai wilayah, dan bahwa ada banyak penjual seperti dia, mencapai sekitar 20 orang.

Baca Juga : Kecelakaan di Karanglewas Banyumas, Seorang Tewas

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit menjelaskan bahwa terkait dengan legalitas dokumen yang digunakan oleh pelaku. Secara resmi dari dinas terkait, klarifikasi dokumen yang digunakan oleh pelaku adalah palsu. Meskipun begitu, pihak kepolisian akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa mereka menemui seseorang.Ttentu petugas atau oknum yang telah memalsukan dokumen tersebut akan kita tetap dalami hal itu,” tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun. (Yans)

Categories
BANYUMAS BERITA TERKINI HEADLINE KRIMINAL

Pengedar Obat Psikotropika Diamankan Polresta Banyumas

PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pengedar obat psikotropika berinisial VOF (26) di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Selasa (9/1/2024).

Kapolresta Banyumas, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, Kamis, 11 Januari 2024 mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara.

“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka VOF,” ujar Kompol Willy Budiyanto.

Baca Juga: Kecelakaan di Karanglewas Banyumas, Seorang Tewas

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam di depan ruko Jalan Dr Soeparno, Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara. Saat penggeledahan, polisi menemukan bukti berupa alat komunikasi terkait pemesanan obat psikotropika.

“Saat kami mintai keterangan, dia mengakui obat psikotropika miliknya dia simpan di rumah pacarnya di Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap perempuan berinisial AH, yang merupakan pacar dari VOF. Setelah menemukan kediaman AH, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas berwarna kuning yang berisi 4.800 butir obat Alprazolam.

Baca Juga: Longsor di Karangbawang, Ancam Sejumlah Rumah Warga

“Dari keterangan yang bersangkutan, barang tersebut dia beli secara online, kemudian dia simpan di kamar pacarnya tanpa sepengetahuan pacarnya,” ujarnya.

VOF beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana menyimpan dan membawa psikotropika sesuai dengan Pasal 62 Undang-undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tambah Kompol Willy Budiyanto. (Yans)

Categories
BERITA TERKINI HEADLINE KRIMINAL

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Sabu 26,49 Gram

PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 26,49 gram.

Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, dalam konferensi pers pada Senin (8/1/2024), menginformasikan bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang berhasil diamankan merupakan seorang residivis dengan inisial G alias W (41), beralamat di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Motor Curian Terungkap di Sidoarjo, Diduga Libatkan Oknum TNI AD

Kapolres menjelaskan modus operandi tersangka yang membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Tangerang dengan pengiriman melalui travel. Narkotika tersebut kemudian dikemas menjadi paket hemat dan diedarkan melalui aplikasi WhatsApp.

“Awalnya tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram, lalu dibagi menjadi beberapa paket,” katanya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas yang sedang melakukan pemantauan menemukan gerak-gerik mencurigakan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 26,49 gram,” katanya.

Baca Juga: Remaja di Cilacap Iseng, Masukkan Cincin ke Alat Vital

Tersangka, yang merupakan residivis dengan sejumlah kasus kejahatan. Antara lain pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan serta nakotika. Dia mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk biaya hidup.

Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari tiap paket hemat yang dijualnya kepada konsumen di wilayah Banyumas dan Purbalingga.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga paling banyak Rp 8 miliar. (Yans)