PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Korban yang telah ditemukan tewas dengan cara yang sadis adalah Tri Iluh Lentari alias Tari, seorang perempuan berusia 21 tahun, warga Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah SR, seorang pria berusia 22 tahun, warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokarja, yang saat itu berdomisili di Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran. Pelaku, yang baru dikenal melalui media sosial (medsos), tega melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.
Baca Juga: Polsek Purbalingga Evakuasi Lansia Tergeletak di Tepi Sawah
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasatreskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi kejadian yang terungkap setelah serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Yogyakarta.
“Pelaku seorang laki-laki berinisial SR, buruh harian lepas asal Desa Sokaraja Kulon. Dia ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Yogyakarta,” ujar Kasatreskrim dalam jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Inovasi Baru PDAM Pemalang: Ruang Monitoring Center Resmi Diresmikan
Menurut Kasatreskrim, pelaku membunuh korban setelah mengajaknya jalan-jalan menggunakan sepeda motor pada Senin (25/12/2023). Saat perjalanan pulang, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Kejadian mengerikan itu terjadi di sebuah tobong bata di Desa Pliken.
“Pelaku membunuh korban dengan cara menendang, mencekik, memukul kepala korban dengan helm dan bambu, kemudian menginjak-nginjak dada korban hingga lemas. Setelah itu, pelaku memperkosa korban dan mengambil barang milik korban,” ungkap Adriansyah.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun. (Yans)