Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Perdagangan 226 Ekor Anjing
SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka kasus perdagangan 226 ekor anjing. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Wakapolrestabes Semarang, [more…]