Jaringan Sabu Antar Kabupaten Dibongkar Polres Kebumen

KEBUMEN-Kebumen, 24 Oktober 2023 – Kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kebumen kembali mencuatkan peringatan penting tentang kehati-hatian dalam memilih teman. Kali ini, seorang pemuda berinisial DP (27 tahun), warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, mendapati dirinya berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kebumen. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran sabu yang digerakkan oleh temannya, berinisial IS, yang saat itu berstatus narapidana di sebuah rutan di Jawa Tengah.
Menurut Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, melalui Kasat Resnarkoba Polres, Iptu Edi Purwanto, penangkapan tersangka DP dilakukan pada Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, sekitar pukul 18.15 WIB di rumahnya. “Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima dari warga. Kami kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menemukan keterlibatan DP dalam peredaran narkotika yang didorong oleh temannya yang berstatus narapidana di Jawa Tengah,” jelas Iptu Edi Purwanto dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Dalam operasi tersebut, Sat Resnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup dua gram sabu, 10 butir pil ekstasi, alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip bening, smartphone, serta sepeda motor Suzuki Satria Fu. Penyidik Sat Resnarkoba juga mendapatkan pengakuan dari DP yang mengaku telah mengambil sabu sebanyak tiga kali, dengan total 120 gram, dari luar Kabupaten Kebumen. Setelah memperoleh narkotika tersebut, DP memecahnya menjadi paket-paket kecil seberat antara 0,5 gram hingga 1 gram, dan kemudian mengirimkannya ke berbagai alamat sesuai permintaan temannya.
Dalam pertukaran ini, DP mendapatkan imbalan berupa uang tunai dan sejumlah sabu yang nantinya digunakan untuk konsumsinya sendiri. Kasus ini memiliki dampak serius bagi tersangka, karena perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi menghadapkan tersangka pada ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Tersangka DP diduga telah mengantarkan sabu ke banyak alamat di Kebumen. Terkait dengan barang bukti berupa pil ekstasi, pengakuan tersangka menyatakan bahwa ia masih menunggu perintah dari temannya yang berada dalam rutan. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kesalahan dalam memilih teman dapat mengarahkan seseorang ke jalur yang melibatkan mereka dalam tindak kriminal yang serius, seperti peredaran narkotika.(Aneta)