Menjelang peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2026, Polda Jawa Tengah mengingatkan peserta aksi untuk memahami hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Hak menyampaikan aspirasi dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya harus disertai tanggung jawab menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat lain, dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, kebebasan berpendapat tidak berarti bebas melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan menyampaikan aspirasi. Namun ada kewajiban yang harus dipahami, yakni menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain, dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (23/9).
Menurutnya, edukasi sejak awal penting agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. “Aspirasi silakan disampaikan, tetapi lakukan dengan cara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Jangan sampai justru mengganggu hak masyarakat lain,” jelasnya.
Yuliyanto menambahkan, peserta diharapkan memperhatikan ketentuan selama kegiatan, termasuk menjaga ketertiban di lokasi, menghormati pengguna jalan, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
“Hak dan kewajiban harus berjalan beriringan. Kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas melanggar hukum. Mari kita jaga suasana tetap sejuk dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi,” imbuhnya.
Sejumlah kegiatan HTN 2026 terdata di berbagai wilayah Jawa Tengah. Di Semarang, konsolidasi digelar Rabu (23/9) pukul 10.00 WIB di depan Kantor Gubernur Jateng, dilanjutkan agenda puncak Kamis (24/9) dengan peserta dari Karesidenan Pati serta elemen mahasiswa seperti BEM UNNES, BEM UNDIP, KASBI, dan LBH Semarang.
Di Karanganyar, audiensi dengan DPRD dijadwalkan Jumat (25/9). Di Cilacap, kelompok INYONG CILACAP dan BATA LAUT merencanakan aksi damai di Kantor Bupati atau DPRD. Di Salatiga, diskusi publik bertema “Memaknai Gerakan Reforma Agraria Nusantara” digelar Kamis (24/9).
Sementara di Kendal, kelompok TIKAM menggelar doa bersama bertajuk “Aksi Jogo Bumi Hari Tani” pada Kamis (24/9) pukul 13.00 WIB di Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo.
Polda Jateng menegaskan, pelayanan penyampaian pendapat berjalan beriringan dengan pelayanan kepada masyarakat. Hak menyampaikan aspirasi dihormati, sementara kepentingan masyarakat luas untuk beraktivitas dengan aman dan nyaman tetap menjadi perhatian bersama.












