iBNews

Categories
BERITA TERKINI PURBALINGGA VIEW

Satlantas Polres Purbalingga Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

PURBALINGGA- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga gencar melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan ini ditujukan kepada bengkel dan pembuat knalpot sebagai bagian dari upaya penegakan aturan terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, khususnya terkait knalpot.

Iptu Agung Nugroho, Kanit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga, menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha knalpot mengenai aturan yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, terutama terkait knalpot.

Baca  Juga: Bersihkan Saluran Air, Warga Pengalusan Tewas Jatuh ke Jurang

“Penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Agung Nugroho pada Selasa (9/1/2024).

Oleh karena itu, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pembuat dan bengkel knalpot di Kabupaten Purbalingga.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pengguna knalpot brong juga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3. Pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Polres Purbalingga Ungkap Kasus Sabu 26,49 Gram

Dalam sosialisasi, para pembuat dan penjual knalpot diimbau untuk tidak memproduksi dan memasarkan knalpot brong untuk kalangan umum. Penggunaan knalpot tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan balap dan kontes.

Sosialisasi juga mencakup imbauan agar pembuatan knalpot aftermarket sesuai dengan aturan pemerintah tentang ambang batas kebisingan.

Agung berharap bahwa melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Para pembuat knalpot dan masyarakat umum diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi ketertiban dan kenyamanan bersama. (Yans)