iBNews

Categories
BANYUMAS BERITA TERKINI HEADLINE VIEW

Polresta Banyumas Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Polresta Banyumas Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

knalpot

PURWOKERTO- Polresta Banyumas akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar. Tindakan ini tidak akan pandang bulu, bahkan termasuk terhadap keluarga Polri.

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto, menegaskan bahwa aturan penggunaan knalpot terdapat dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sehingga pelanggar akan dikenakan sanksi.

“Kita tidak pandang bulu, semua di mata hukum itu sama. Jadi apabila ada keluarga atau saudaranya anggota Polri yang masih menggunakan knalpot brong, akan kita tindak,” ujar Wakapolresta pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga: Bupati Tiwi Serahkan 1002 Sertifikat Tanah Program PTSL BPN

Pada kesempatan ini Hendri Yulianto berpesan agar masyarakat, khususnya keluarga besar Polri, dapat membantu menjaga Kamtibmas.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan maklumat dan arahan dari Polda Jawa Tengah. Tujuannya agar anggota, keluarga, dan masyarakat memahami aturan serta petunjuk tentang larangan knalpot brong.

Polresta Banyumas telah melakukan upaya pencegahan penggunaan knalpot brong, termasuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke bengkel motor.

Baca Juga: Satlantas Polres Purbalingga Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

“Saat ini Polresta Banyumas beserta Polsek jajaran, sudah melaksanakan sosialisasi dengan menyambangi bengkel-bengkel motor. Petugas meminta mereka tidak menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong,” tambahnya.

Terkait regulasi knalpot, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 menetapkan tingkat kebisingan maksimal untuk motor berkubikasi 80-175 cc sebesar 80 dB. Sementara motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.

Polisi dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) untuk menindak pengendara dengan knalpot bising yang tidak memenuhi standar.