PURBALINGGA – Polres Purbalingga bersama personel TNI menggelar penertiban terpadu terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Purbalingga, Sabtu (6/1/2024) malam.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah penindakan terhadap pelanggaran kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, yang memimpin kegiatan, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan tindakan gabungan dengan TNI.
Baca Juga: Ledakan Petasan Di Cilacap, Seorang Warga Tewas
“Hasil kegiatan, kami berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang memakai knalpot brong. Total ada 30 sepeda motor yang diamankan,” ujarnya.
Para pengendara sepeda motor dengan knalpot brong melanggar Pasal 285 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009. Ancaman pidana yang dikenakan adalah paling lama satu bulan atau denda maksimal 250 ribu.
Sebelum tindakan penegakkan hukum, pihak kepolisian telah melakukan upaya preemtif dan preventif melalui Satlantas maupun Satbinmas. Penindakan ini dianggap sebagai upaya terakhir.
Baca Juga: Polresta Banyumas Ungkap Pembunuhan Sadis: Korban Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa
Wakapolres menambahkan bahwa Purbalingga dikenal sebagai kota knalpot, dan pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada produsen-produsen knalpot.
Mereka diimbau untuk tidak memproduksi atau menjual bebas knalpot brong atau knalpot racing, melainkan agar dikhususkan untuk digunakan di area balap saja. (Yans)