Purbalingga, 20 Januari 2024 – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, Polres Purbalingga menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga pada Kamis (18/1/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, S.I.K., didampingi oleh Wakapolres Kompol Donni Krestanto. Turut serta dalam kegiatan ini pejabat utama polres, para kapolsek, serta perwakilan anggota dan Bhayangkari.

Dalam sesi sosialisasi dan edukasi, disampaikan aturan mendasar terkait larangan penggunaan knalpot brong dan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggar. Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jateng terkait optimalisasi pencegahan penggunaan knalpot brong.

“Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan dengan harapan anggota maupun Bhayangkari bisa ikut menyosialisasikan kepada keluarga maupun masyarakat,” ucap Kapolres Hendra Irawan.

Penggunaan knalpot brong di sejumlah tempat seringkali menimbulkan permasalahan di masyarakat. Oleh karena itu, selain melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong, langkah sosialisasi dan edukasi juga dianggap perlu.

“Permasalahan yang terjadi di daerah lain terkait knalpot brong, diharapkan jangan sampai terjadi di wilayah kita. Apalagi kedepan akan dimulai tahapan pemilu yaitu kampanye terbuka yang banyak dihadiri masyarakat,” pesan Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa sudah ada Maklumat Kapolda Jateng yang mengatur larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Maklumat tersebut diharapkan dapat disosialisasikan secara luas oleh anggota dan Bhayangkari kepada masyarakat.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran anggota dan Bhayangkari, serta membantu mencegah penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai aturan di wilayah Purbalingga. (Humas Polres Purbalingga)