Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Selain mengamankan puluhan orang, tim penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK hingga berujung pada penangkapan sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Benar, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 29 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
“Di mana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim mengamankan sejumlah 21 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo,” ujarnya.
Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah.
“Selain mengamankan sejumlah 21 orang tersebut, Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar,” ungkap Budi.
KPK belum menjelaskan secara rinci asal-usul uang tersebut maupun keterkaitannya dengan masing-masing pihak yang diamankan. Nilai pasti uang sitaan juga masih dalam proses penghitungan dan pendalaman oleh penyidik.
Dalam kesempatan yang sama, KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang.
Penerimaan tersebut diduga tidak hanya terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, tetapi juga berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan.
Untuk diketahui, OTT KPK itu terjadi sejak hari Selasa 28 Juli 2026 malam. KPK juga menyegel dua rumah serta kantor dinas di Pemalang.










