Purbalingga, 21 Oktober 2023 – Kabag Operasi Polres Purbalingga, AKP Tri Arjo Irianto, telah mengingatkan seluruh anggota Polres Purbalingga untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Peringatan ini disampaikan saat beliau memimpin apel pagi Satgas Operasi Mantap Brata (OMB) Candi 2023-2024 di halaman Mapolres Purbalingga pada Sabtu (21/10/2023).
AKP Tri Arjo Irianto, yang juga menjabat sebagai Karendal Operasi Mantap Brata Candi 2023-2024 Polres Purbalingga, menekankan pentingnya menjaga netralitas anggota Polri dalam proses Pemilu. Beliau mengingatkan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, anggota Polri tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih atau dipilih dalam Pemilu, dan juga dilarang terlibat dalam segala bentuk kegiatan politik praktis.
“Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres Purbalingga untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,” pesan Kabag Operasi.
Beliau juga menjelaskan beberapa perilaku netralitas yang harus dipatuhi anggota Polri untuk mencegah pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu. Antara lain, anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai politik peserta Pemilu dan calon legislatif/calon presiden/calon wakil presiden.
Selain itu, larangan mencakup memberi, meminta, atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun yang terkait dengan Pemilu, serta melarang penggunaan, pemasangan, atau memerintahkan orang lain untuk memasang atribut Pemilu.
“Anggota Polri juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara, atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam kapasitas pengamanan berdasarkan surat tugas,” tegasnya.
Selanjutnya, anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto partai politik, calon legislatif, calon presiden/wakil presiden melalui media massa, media online, dan media sosial. Mereka juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon legislatif, calon presiden/wakil presiden, massa, dan simpatisan.
Kabag Operasi Polres Purbalingga juga menegaskan bahwa anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun terhadap partai politik, calon legislatif, calon presiden/wakil presiden. Mereka juga dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses partai politik, bakal calon legislatif, calon presiden/wakil presiden.
Selain itu, anggota Polri dilarang menggunakan kewenangannya atau membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik partai politik, bakal calon legislatif, calon presiden/wakil presiden.
Kabag Operasi juga menekankan bahwa anggota Polri dilarang memberikan fasilitas dinas atau pribadi untuk kepentingan politik praktis. Mereka dilarang melakukan kampanye hitam dan menganjurkan orang lain untuk golput. Selain itu, anggota Polri juga dilarang memberikan informasi terkait hasil perhitungan suara.
Terakhir, anggota Polri dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Jika ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik, mereka dilarang menggunakan fasilitas dinas atau mengikutsertakan diri atau mengatasnamakan institusi Polri/Bhayangkari.
“Apabila masih ditemukan adanya anggota Polri yang melanggar ketentuan terkait netralitas, tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku akan diambil,” tegas Kabag Operasi.
Peringatan ini mencerminkan komitmen Polres Purbalingga untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan adil, bebas dari intervensi (arie) apapun, dan sesuai dengan prinsip-prinsip netralitas yang penting bagi lembaga penegak hukum.