Skip to main content

iBNews

Konsumsi Sabu Sopir Travel Diamankan Polisi

Facebook
Twitter
WhatsApp

Konsumsi Sabu Sopir Travel Diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu pekan.

Purbalingga- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu pekan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/10/2023), Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya, menjelaskan rincian dari operasi tersebut.

Tersangka pertama adalah TKT (34), seorang warga Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. TKT berhasil diamankan pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Sementara itu, tersangka kedua adalah PT (48), yang berasal dari Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. PT ditangkap di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka ini diduga membeli narkotika jenis sabu melalui aplikasi Facebook. Setelah melakukan pembayaran melalui transfer, barang tersebut dikirim ke suatu lokasi, kemudian diambil oleh tersangka untuk digunakan secara pribadi. Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya menjelaskan bahwa keduanya terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu melalui jaringan online.

Tersangka TKT mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu sebanyak dua kali. Yang pertama kali, ia mendapatkannya dari seorang teman, sedangkan yang kedua kali ia membelinya sendiri sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang mengambil pesanan sabu. TKT mengaku bahwa ia mulai menggunakan sabu karena mengalami masalah dalam rumah tangganya.

Dari tersangka TKT, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sebagai Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih sekitar 0,36 gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok merek On Line berwarna Ungu, dan 1 (satu) unit ponsel merk Lava berwarna Gold.

Sementara itu, tersangka PT mengaku menggunakan sabu untuk mendukung pekerjaannya. Ia bekerja sebagai sopir travel dan menggunakan sabu untuk menjaga agar tubuhnya tetap bugar saat bekerja.

Dari tersangka PT, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sebagai Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih sekitar 0,51 gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Dji Sam Soe Magnum filter berwarna hitam, 1 (satu) buntalan tisu berwarna putih, dan 1 (satu) unit ponsel merek Realme C11 berwarna abu-abu hitam.

Tersangka PT juga diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika jenis sabu. Ia pernah dihukum pada tahun 2015 karena penyalahgunaan sabu dan dihukum selama sembilan bulan penjara di Rutan Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba menegaskan bahwa kedua tersangka yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda minimal Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp. 10 Miliar. (arie)

Sorot Banyumas