raperda
Kabupaten Cilacap menggelar rapat paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah

CILACAP – DPRD Kabupaten Cilacap menggelar rapat paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (3/1/2024).

Masing-masing Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tentang Pemberdayaan Gotong Royong dan Tentang Penataan Desa.

Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menyatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan memiliki signifikansi besar dalam pembangunan daerah.

Baca Juga: Aisyiyah Audiensi Bupati Pemalang Soal Penanganan Sampah

“Peternakan dan kesehatan hewan berkontribusi besar terhadap kesejahteraan peternak dan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengembangan ekonomi lokal, serta ketahanan pangan daerah,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (3/1/2024).

Raperda ini juga menetapkan peran penting masyarakat veteriner dalam kesehatan hewan. Masyarakat veteriner bertanggung jawab meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu dan pencemaran mikroba di bahan pangan asal hewan, serta dari penyakit yang dapat menular antara hewan dan manusia (zoonosis).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Purwati, dengan kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Sindi Syakir, dan Syaiful Musta’in.

Baca Juga: Mulai 2 Januari 2024 dan Seterusnya, Uji KIR di Kebumen Gratis

Dalam konteks Raperda Gotong Royong, semangat gotong royong diharapkan tetap dilestarikan dan dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Gotong royong dianggap sebagai kekuatan besar dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, terarah, dan berkesinambungan, serta dalam upaya memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Raperda Penataan Desa diharapkan dapat memberikan kerangka regulasi komprehensif untuk mengatur pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa, serta kebijakan dalam pengaturan personil dan aset pemerintahan desa. (Yans)