PURBALINGGA – Sebanyak 1002 bidang tanah di Desa Karangsari resmi memiliki sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Senin (8/1/2024), dengan dihadiri oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.
Dalam sambutannya, Bupati Tiwi menyampaikan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai langkah untuk menghindari sengketa dan konflik tanah di masa mendatang.
Baca Juga: Satlantas Polres Purbalingga Sosialisasi Larangan Knalpot Brong
“Sertifikat yang bapak/ibu pegang itu manfaatnya banyak. Pertama, menghindari sengketa dan konflik tanah, biasanya yang tidak disertifikatkan akan berpotensi sengketa karena dokumen resminya tidak ada,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga menjelaskan bahwa sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Meskipun demikian, ia berharap agar pinjaman tersebut dimanfaatkan secara produktif, seperti untuk modal usaha atau pengembangan usaha.
Kepala Kantor BPN Purbalingga, Tofik Hidayat, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan program PTSL, masih terdapat 2750 bidang tanah di Desa Karangsari yang belum bersertifikat. Setelah pelaksanaan PTSL, berhasil menyertifikatkan sebanyak 1002 bidang tanah.
Baca Juga: Bersihkan Saluran Air, Warga Pengalusan Tewas Jatuh ke Jurang
“Sisanya yang belum, harapannya kami lanjutkan di tahun 2024,” katanya.
Tahun 2023, Kantor BPN Purbalingga berhasil melampaui target dengan mensertifikatkan 25.034 bidang tanah dari target 24.755 bidang tanah. Tahun 2024, kantor tersebut menargetkan 30.800 bidang tanah untuk disertifikatkan dengan luas sekitar 6600 hektare.
Tofik Hidayat juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa yang berkolaborasi menyediakan data, serta masyarakat yang dengan jujur menyampaikan bukti yuridis dalam proses pembuatan sertifikat ini. (Yans)