CILACAP- Pemerintah Kabupaten Cilacap tengah berupaya menguatkan langkah-langkah pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan hak kepada setiap individu agar dapat menempati dan menjalani kehidupan yang layak.
Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menyampaikan bahwa program dan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Persibangga Lolos ke Final Liga 3 Jateng, Menang Dramatis Atas Persiku
Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi dasar bagi pemerintah. Dalam mewujudkan hunian yang layak, sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Cilacap memiliki komitmen kuat untuk menciptakan hunian yang berimbang, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai. Kami juga berfokus pada penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Awaluddin Muuri. Ia sampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Cilacap pada Jumat (5/1/2024).
Dalam rancangan ini, terdapat indikator yang jelas mengenai perumahan dan kawasan permukiman yang masuk dalam kategori kumuh. Raperda ini juga memberikan dorongan bagi partisipasi masyarakat dan kerja sama lintas sektor untuk memastikan pelaksanaannya.
Awaluddin Muuri juga menegaskan bahwa Raperda ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam menetapkan program, kebijakan, dan kegiatan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, dan nyaman.
Baca Juga: Awal Tahun Bupati Purbalingga Lantik 34 Pejabat Administrator
“Pemerintah Kabupaten Cilacap telah melakukan penanganan Kawasan Kumuh seluas 80,38 Ha dari total awal 139,48 Ha hingga akhir 2023. Ini mencakup identifikasi ulang lokasi dan penilaian ulang lokasi. Sisa luas Kawasan Kumuh yang belum ditangani adalah seluas 59,10 Ha,” tambahnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Syaiful Musta’in, turut membahas penyampaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemberdayaan Gotong – Royong, dan Penataan Desa. (Yans)