Home / PURBALINGGA / Beraksi 15 Kali, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Polres Purbalingga

Beraksi 15 Kali, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Polres Purbalingga

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pelaku yang telah beraksi sebanyak 15 kali diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026) mengatakan hari ini disampaikan pers rilis terkait kasus penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi tertanggal 7 September 2026.

“Tersangka yang diamankan berinisial ABN (48) warga Desa Kalibombong, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Selain itu, lanjut Kapolres, dua tersangka sebagai penadah hasil kejahatan juga turut diamankan. Tersangka penadahan berinisial BPY (28) dan AL (40), keduanya warga Kabupaten Banyumas.

Kronologi kejadian yaitu tersangka berkenalan dengan korban berinisial S (45) perempuan warga Banyumas, melalui media sosial. Kemudian janjian ketemu di GOR Satria Purwokerto. Setelah bertemu kemudian keduanya berboncengan sepeda motor.

“Sampai di Desa Kalitinggar Kecamatan Padamara, Purbalingga, korban diturunkan di tepi jalan dengan alasan akan mengambil barang di rumah temannnya. Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban, namun tidak kembali lagi,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan dan penyelidikan, diketahui tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Barang bukti yang diamankan di antaranya handphone, pakaian dan 10 unit sepeda motor berbagai merek.

Kapolres menambahkan kepada tersangka ABN, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan/ atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp.500 juta.

Sedangkan tersangka BPY dan AL, diduga telah melakukan tindak pidana penadahan dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Jo Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp.500 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan bahwa tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Seluruh korbannya merupakan perempuan yang dikenalnya lewat media sosial.

“Tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 15 kali yaitu di Padamara ada 2 TKP, di Bobotsari ada 3 TKP, di Bukateja ada 2 TKP, di Kalimanah ada 2 TKP, di Purbalingga ada 5 TKP dan di Kemangkon ada 1 TKP,” jelas Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka ABN merupakan residivis dan pernah dihukum pidana penjara akibat kasus lainnya. Sedangkan untuk kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan baru diungkap saat ini, setelah melakukan aksinya sejak Januari sampai September 2026.

Menutup konferensi pers, Kapolres Purbalingga menyampaikan komitmen Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam penegakkan hukum terhadap segala bentuk kejahatan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Termasuk kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga ini telah lebih dari satu TKP dan berulang-ulang.

“Selain itu, Kapolda Jateng berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang tidak dikenal di media sosial sehingga kasus seperti ini tidak terunag kembali,” pungkas Kapolres.