CILACAP – Sebanyak 264 kepala desa di Kabupaten Cilacap resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Cilacap. Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Senin (10/6/2024).
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada seluruh kepala desa, kecuali lima desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala desa. (Yans)