Mulai 2 Januari 2024 dan Seterusnya, Uji KIR di Kebumen Gratis

KEBUMEN – Mulai 2 Januari 2024 dan seterusnya, layanan uji kendaraan bermotor (KIR) tidak lagi dikenakan biaya alias gratis. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor secara nasional.
Budiono, Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub, menjelaskan bahwa kebijakan uji KIR gratis ini merujuk pada regulasi baru yang berlaku sejak awal tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi landasan penghapusan retribusi ini.
Baca Juga: Menko PMK Ngobrol Dengan Warga Duren Banjarnegara
“Dengan mengacu pada aturan tersebut, retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak boleh dipungut biaya,” ujar Budiono, Rabu (3/1/2024).
Di tingkat Kabupaten Kebumen, regulasi UU tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah ini menghapus tiga retribusi daerah, termasuk retribusi uji KIR.
Budiono menjelaskan bahwa kebijakan uji KIR gratis berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang wajib uji, termasuk angkutan barang atau penumpang, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan. Uji KIR ini diwajibkan dilakukan setiap enam bulan sekali.
Baca Juga: Jokowi: BLT El Nino, Solusi Pemerintah Hadapi Kekeringan
“Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya keselamatan transportasi. Diharapkan masyarakat akan antusias melakukan uji kendaraan sehingga kendaraan terjamin secara teknis maupun administratif sebagai kendaraan layak jalan,” ujarnya.
Dengan penghapusan biaya uji KIR, diharap masyarakat rutin melakukan uji kelayakan kendaraan setiap enam bulan sekali. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan dalam bertransportasi di Kabupaten Kebumen. (Yans)