iBNews

Buka Warung Makan Siang Ramadan, Tak Ada Fatwa Khusus MUI

Facebook
Twitter
WhatsApp

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak secara eksplisit mengeluarkan fatwa yang melarang warung makan/restoran buka siang hari di bulan Ramadan. Meski begitu, tetap menganjurkan agar pemilik warung menghormati orang yang berpuasa.

Ketua MUI Kabupaten Purbalingga, KH Roghib Abdurrahman, Jumat 28 Februari 2025 menjelaskan,  di beberapa daerah mungkin memiliki kebijakan yang lebih ketat berdasarkan kearifan lokal. Namun secara umum tidak ada larangan mutlak dalam Islam.

“Secara hukum Islam, tidak ada dalil yang secara khusus melarang seseorang membuka warung makan di siang hari selama Ramadan,” katanya.

“Kalau ada aturan tertentu juga kami tidak masalah. Namun yang jelas saling menghormati,” tambahnya.

Sementara itu, Pemkab Purbalingga bakal menutup sementara kegiatan di tempat hiburan malam selama satu bulan penuh saat ramadan tahun ini. Lalu untuk rumah makan/warung makan, selama dua pekan dan misalpun berjualan siang hari, tidak boleh terlalu vulgar atau bebas buka-bukan seperti hari biasa.

Seluruh Camat juga akan diminta meneruskan imbauan kepada semua pelaku usaha tersebut serta seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah kerjanya masing-masing. Untuk memastikan penegakkan aturan ini, Satpol PP akan berpatroli rutin.

Sorot Banyumas